Kamis, 16 September 2010

COMPANY PROFILE


PERUSDA ANEKA USAHA 
KABUPATEN JEPARA

JL. H. SIDIQ NO.3 UJUNGBATU JEPARA
TELP (0291) 591173 | FAX (0291) 598783
emai: pdau_jpr@yahoo.co.id


 Logo



Slogan 


Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara adalah suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara yang bergerak di bidang Aneka Usaha

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Kabupaten Jepara, Perusda Aneka Usaha dituntut secara terus menerus meningkatkan Bidang Usahanya untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah demi kepentingan Daerah Kabupaten Jepara.



VISI PERUSAHAAN

“Terwujudnya Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang bersifat profit sebagai upaya mendukung sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembangan perekonomian daerah yang berkelanjutan.”

MISI
  1. mengembangkan potensi kegiatan usaha perusahaan yang berkelanjutan untuk mendukung laju pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendorong percepatan tumbuhnya perekonomian daerah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan
  2. meningkatkan dan menyediakan infra dan supra struktur perusahaan yang efektif dan efisien serta memperkuat struktur kerja dan mengembangkan jaringan kerjasama yang menguntungkan
  3. mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan sejahtera yang mampu menguasai dan melaksanakan strategi perusahaan secara tepat dengan dilandasi iman dan taqwa
  4. membuat dan menyediakan produk dan jasa memenuhi kebutuhan masyarakat jepara dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

 SEJARAH SINGKAT

14 jan 1969
Peraturan Daerah No 1 tahun 1969,  berdiri perusahaan Dinas Daerah Kabupaten Jepara atau disingkat perdin diundangkan tanggal 25 Agustus 1971

1962 
perkembangan selanjutnya mengingat undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan yo. undang-undang nomor 6 tahun 1969 serta persetujuan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara maka diputuskan perubahan Perdin menjadi Perusahaan Daerah/Perusda

06 Juli 1977
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Jepara nomor 11 tahun 1978 di tetapkan sebagai dasar pendirian Perusahaan Daerah dan di undangkan pada tanggal 8 pebruari

20 November 1981
peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Jepara nomor 13 tahun 1981 ditetapkan unit usaha badankesejahteraan daerah (BUKD)

30 Juli 2003
diresmikan unit usaha stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) oleh wakil gubernur Jawa Tengah

27 Januari 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara no.5 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara

4 Juli 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara no.5 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum Perusda Aneka Usaha Kabupaten Jepara

22 Januari 2014
Peresmian Penggunaan Logo Baru Perusda Aneka Usaha Jepara, Penggunaan PT. Jasa Artha Sejahtera sebagai Anak Perusahaan dan Operasional SPBN Mlonggo & SPBN Donorojo oleh Bupati Jepara

DASAR HUKUM OPERASIONAL

A.DASAR HUKUM

Perusda Aneka Usaha Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 5 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara.

PT. Jasa Artha Sejahtera
Adalah Anak Perusahaan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang berdiri tanggal  27 Agustus 2013 Nomor : 44 melalui Akta Notaris Dwi Indriyarti, SH

B. DASAR OPERASIONAL

  • Keputusan menteri dalam negeri nomor 50 tahun  1999 tentang kepengurusan badan usaha milik negara (BUMN)
  • Keputusan bupati nomor 539/471 tahun 1999 tentang direksi perusahaan daerah kabupaten daerah tingkat II Jepara
  • Peraturan bupati jepara nomor 22 tahun 2008 tentang susunan organisasi kedudukan tugas pokok dan fungsi perusahaan daerah aneka usaha kabupaten Jepara
  • Peraturan bupati jepara nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara (Sebagai pengganti peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2008)

C. IJIN USAHA

PERUSDA ANEKA USAHA

  • NPWP/PKP 01.107.313.7-511.000
  • SIUP
  • HO
  • TDP/TDI

PT. JASA ARTHA SEJAHTERA

  • NPWP/PKP 02.773.389.8-516.000
  • SIUP
  • HO
  • TDP/TDI

BIDANG USAHA

- Perdagangan barang dan Jasa
- Agribisnis
- Jasa keuangan Non Bank
- Usaha Lainnya

PRODUK/ BIDANG-BIDANG USAHA


BIDANG USAHA PERDAGANGAN BARANG DAN JASA

SUB BIDANG USAHA PERDAGANGAN  

MELAYANI :
  • Berbagai Macam kertas dan Buku
  • kebutuhan alat-alat tulis, tinta Printer dan kebutuhan kantor 
  • pengadaan barang dan jasa
  • dll
SUB BIDANG USAHA PERCETAKAN

MELAYANI :

1. OUTDOOR PRINTING :
  • Digital Printing
  • X-Banner
  • Roll-Banner
  • Mini Banner
  • Baliho
  • Billboard
  • Back Drop
  • Backlite
  • Frontlite
  • One Way Vision
  • Neon Box
  • Neon Sign
  • Acrylic
  • Mobil Branding
  • Tenda Promosi


2. CETAK FULL COLOUR
  • Brosur
  • Leaflet
  • Poster
  • Map
  • Company Profile
  • Kartu Nama
  • Id Card
  • Sticker
  • Label Product
  • Majalah
  • Tabloid
  • Buku Menu
  • Buku Agenda
  • Buku Tahunan
  • Katalog
  • Buletin
  • Memo
  • Surat Yasin
  • Sertifikat
  • Kalender
  • Paper Bag
  • Shopping Bag
  • undangan Perhikahan
  • Kop Surat
  • Amplop
  • Kwitansi
  • Newsletter


3. KONVEKSI
  • Kaos
  • Jacket
  • Training
  • Kemeja
  • Tas Ransel
  • dll


4. SOUVENIR 
  • Mug
  • Bolpint
  • Payung
  • Acrylic Plakat
  • Jam
  • dll


5. JASA
  • Design Grafis
  • Billboard Placement and Maintenance
  • Creative Idea for Product
  • dll


SUB BIDANG USAHA PERBENGKELAN

MELAYANI :
  • Servis Kendaraan roda 2 dan roda 4
  • Ganti Oli
  • penjualan sparepart, oli, ban dll

BIDANG USAHA JASA KEUANGAN NON BANK

MELAYANI :

  • kredit pegawai negeri
  • kredit pegawai swasta/ umum
  • Kredit Leasing
  • Simpanan Berjangka 
  • Tabungan

BIDANG USAHA AGRIBISNIS 

MELAYANI :
  • penjualan pakan ternak, konsentrat, obat-obatan pupuk kandang dan pupuk cair
  • penjualan hasil-hasil perkebunan (kelapa, kapuk, ketela, jagung, kacang dll)
  • bibit tanaman unggul
  • jasa pengeringan kacang
  • produksi kacang rendah kalori
  • penggemukan ternak sapi potong
  • penjualan bibit sapi
  • peternakan kambing dan penjualan bibit
  • sewa lahan


BIDANG USAHA ESDM

MELAYANI :

Penjualan solar untuk nelayan









1 komentar: