(1) Manajemen Perusda Aneka Usaha terdiri dari :
a.
Dewan
Pengawas.
b.
Direktur
Utama.
c.
Direktur
Umum membawahi:
1) Bagian Umum
dan Kepegawaian.
2) Bagian
Keuangan dan Akuntansi.
d.
Direktur Produksi dan Pemasaran, membawahi:
1)
Bagian Produksi.
2)
Bagian Pemasaran.
3)
Bidang Usaha Perdangan Barang dan Jasa.
4)
Bidang Usaha Agribisnis.
5)
Bidang Jasa Keuangan Non Bank.
6)
Bidang ESDM
7)
Bidang lain- lain usaha.
0 komentar:
Posting Komentar